Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah warga mengajukan gugatan Di aturan Yang Terkait Di Surat Izin Mengemudi (SIM) Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan tersebut diuji Lantaran dinilai menimbulkan persoalan Untuk Kelompok.
Terbaru, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik membuat SIM Mutakhir jika terlambat memperpanjang Ke MK.
Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang Di belum melewati masa tenggang satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ). Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan Untuk sidang secara daring Ke Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan lainnya
Ke Agustus 2026,Ahmad Royani, seorang aparatur sipil Bangsa (ASN) yang berprofesi sebagai guru juga menggugat aturan soal SIM Yang Terkait Di kewajiban wargamembuat SIM Mutakhir, jika masa berlakunya habis walau pun hanya telat sehari.
Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) Ke MK. Ia mengaku Merasakan kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.
Untuk gugatannya, Ahmad membeberkan cerita Di dia ditolak perpanjang SIM Lantaran masa berlakunya lewat tiga hari. Ahmad mengaku Di disibukkan Di tugas Bangsa yaitu sebagai guru yang Untuk menyusun asesmen sumatif Untuk siswa ketika masa berlaku SIM-nya habis Ke 2 Juni 2026.
Sebab, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM Mutakhir Di awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki Di ini Dikatakan hilang sama sekali hanya Lantaran kelalaian administratif Di 3 hari,” sebutnya.
Tak berhenti sampai Ke situ. Sebelumnya lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan menggugat Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ).
Lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) yang isinya “Surat Izin Mengemudi berlaku Di 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para pemohon juga berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes Keadaan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak Peristiwa Pidana Menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan Untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku Ke pemeriksaan psikologi.
Para juga menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM.
Untuk petitum, para Pemohon meminta Mahkamah Mengungkapkan Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang LLAJ bertentangan Di Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Belakangan, hakim menolak permintaan mahasiswa tersebut Ke sidang putusan yang berlangsung Juni 2026.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Mutakhir Ke MK











