loading…
Dr Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto: Dok Sindonews
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
Pendahuluan
PERDEBATAN mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Untuk mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mengemuka Setelahnya muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi “backing” Untuk sejumlah penggeledahan dan penanganan Peristiwa Pidana besar. Istilah “backing” segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat intervensi militer Pada proses penegakan hukum.
Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI Untuk konteks tersebut justru merupakan pelaksanaan mandat Negeri, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Ke sinilah pentingnya memisahkan Di persepsi politik Di fakta hukum.
Perubahan pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI Memberi ruang Untuk prajurit aktif Untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk Ke Kejaksaan Agung Lewat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung Ke kamar militer. Artinya, hubungan kelembagaan Di TNI dan Kejaksaan bukanlah Kejadian Luar Biasa Mutakhir, melainkan telah dilembagakan secara resmi.
Perubahan kedua lahir Lewat Peraturan Ri Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negeri Pada Jaksa. Regulasi tersebut secara eksplisit Memberi dasar hukum bahwa perlindungan Pada jaksa dapat dilaksanakan Lewat kerja sama Di Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta Dari Kejaksaan.
Makna pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya bersifat request based, yakni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Karenanya, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI Untuk pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi Pada independensi penegakan hukum.
Trauma Institusional
Untuk memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan pengamanan berlapis, publik perlu mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Di itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer Setelahnya seorang anggota Densus 88 diduga melakukan penguntitan Pada dirinya. Tidak lama Lalu muncul konvoi kendaraan taktis dan Kendaraan Bermotor Roda Dua trail Brimob yang melintas Ke Disekitar Gedung Kejaksaan Agung Ke malam hari.
Walaupun Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, secara politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi ketika Kejaksaan Agung Untuk mengusut megakorupsi tata niaga timah yang merugikan Negeri ratusan triliun Idr. Penanganan Peristiwa Pidana itu diduga menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sangat besar.
Untuk perspektif Keselamatan nasional, Penghayatan seperti itu Berencana menjadi pelajaran institusional (institutional lesson learned). Negeri Lalu merasa perlu membangun sistem perlindungan yang lebih kuat Pada aparat penegak hukum.
Maka Itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar aturan administratif, melainkan respons Negeri Pada meningkatnya risiko Keselamatan yang dihadapi jaksa.
Konsolidasi Penegakan Hukum
Jika disusun Untuk satu rangkaian, terlihat pola yang cukup jelas. Pertama, TNI memperoleh ruang yang lebih luas Untuk sistem Proses Hukum militer.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negeri











