Kuasa hukum enam terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keenam terpidana Peristiwa Pidana Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Bersama ayah almarhum Eky.
“Mereka (terpidana Peristiwa Pidana Vina) membuat surat pernyataan Ke atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Memberi kuasa Sebab mereka ada Ke lapas Supaya tidak bisa datang,” ujar Jutek Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Ke kepala hingga dipaksa minum urine.
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Untuk mulai diinjak-injak Lalu pukulan Lalu gembok dipukulkan Hingga kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.
“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Ke luar kemanusiaan,” sambungnya.
Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.
“Bersama Sebab Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Sebab masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Peristiwa Pidana Vina Minum Urine











