Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Hukuman Didalam majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Ke antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memberi pidana Pada Djoko Dwijono Didalam Sebab Itu Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memberi pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Didalam Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Hukuman Hari Ini











