loading…
Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan Pemilihan Kepal Adaerah Melewati DPRD Memiliki pijakan konstitusional. Foto/SindoNews
Lantaran itu, mekanisme Pemilihan Kepal Adaerah Melewati DPRD dapat dipandang sebagai bentuk Sistem Pemerintahan perwakilan yang sah dan konstitusional. “Konstitusi kita tidak mengunci Sistem Pemerintahan Ke satu model. Pemilihan Kepal Adaerah Melewati DPRD Memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada Di koridor Sistem Pemerintahan,” ujar Viktor Hingga Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Viktor menuturkan, perubahan mekanisme Pemilihan Kepal Adaerah bukan dimaksudkan Sebagai mematikan Sistem Pemerintahan, melainkan Sebagai memastikan Sistem Pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
Baca juga: Gerindra Dukung Kepala Lokasi Dipilih DPRD, Sugiono Beberkan Alasannya
“Sistem Pemerintahan yang hidup adalah Sistem Pemerintahan yang mampu Mengadaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Di prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, Sistem Pemerintahan tidak Lagi dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fraksi Nasdem Sebut Pemilihan Kepal Adaerah Melewati DPRD Selaras Bersama Konstitusi











