loading…
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyita uang ratusan juta seusai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Foto/Dok IMG
Uang ratusan juta itu disita Di Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun Sumarno (SMN). “Di penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan Produk bukti beberapa dokumen, Produk lainnya, serta uang tunai Di Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Di keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Budi menyebutkan, penyidik Berencana mendalami Produk bukti yang disita Di penggeledahan yang dilakukan Di Kamis (22/1/2026) tersebut. Diberitakan Sebelumnya Itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Perkara Hukum Penyuapan yang menyeret Maidi berkaitan Didalam dugaan pemerasan Didalam modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah Merasakan gratifikasi Di dirinya menjadi Wali Kota Madiun Di periode 2019-2022.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Dugaan Pelaku Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar
“Berdasarkan kecukupan alat bukti Di dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Didalam penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya Ke Pemkot Madiun, KPK menaikan Perkara Hukum ini sekaligus menetapkan tiga Dugaan Pelaku,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga Dugaan Pelaku tersebut adalah:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh Dugaan Pelaku langsung ditahan Di 20 hari, terhitung 20 Januari-8 Februari 2026. Di kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi Di Tindak Kejahatan pemerasan berjumlah Rp600 juta. Berikutnya, penerimaan gratifikasi Di dirinya menjabat kepala Area bertotal Rp1,1 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Geledah Kantor PMPTSP Kota Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta











