Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Ke tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews
Retno Membeberkan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Ke Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Ke perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Di keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Bersama karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Bangsa serta Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Bersama keberadaan ilegal Israel,” katanya.
Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Ke tanah Palestina. Indonesia pun Merangsang Israel Untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Ke Samping Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Di bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Dari 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Bersama rumahnya Untuk kembali.
“Sejalan Bersama fatwa hukum tersebut, Indonesia Merangsang agar Majelis Umum dan Dewan Perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memenuhi permintaan Mahkamah Untuk Memutuskan langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Ke Palestina,” tegasnya.
Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Ke tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Menyediakan pengakuan Pada keberadaan Bangsa Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Area Pendudukan Palestina, sejalan Bersama penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina











