Mahfud MD Menyediakan keterangan kepada media Hingga Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Saya merasa (Hukuman) itu menusuk rasa keadilan Komunitas ya,” kata Mahfud Di ditemui Hingga Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai Hukuman Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana Bersama kerugian keuangan Bangsa besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali Bagi orang yang menggarong kekayaan Bangsa, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan Hukuman terpidana dugaan Penyuapan Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita Dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Hukuman Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar Bersama Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Bagi diketahui, hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Hukuman itu, lebih ringan dibanding Keinginan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Hingga Di Itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Berencana ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Berkata belum puas Bersama hasil Hukuman tersebut. Justru, ia Ditengah Merencanakan Bagi mengajukan banding. “Kami menunggu salinan putusan hakim Bagi memahami dasar pertimbangannya dan Berencana Merencanakan pengajuan banding Untuk waktu tujuh hari,” ujar Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan











