Peristiwa Pidana Praktisi Medis spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA memasuki Putaran Terbaru. Dirinya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal.
Ketua Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA kembali menyinggung soal kriminalisasi tenaga medis. Bukan tanpa dasar, dr Piprim menyebut Lantaran Permintaan tersebut tidak didasari Dari sidang etik dan disiplin profesi.
“Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi Untuk ditindaklanjuti Di ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud Didalam kriminalisasi,” kata dr Piprim Di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Piprim menegaskan bahwa sebetulnya apa yang dilakukan dr Ratna Di menangani pasien kala itu sesuai Didalam standar kompetensi yang berlaku.
“Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya Konsep yang disebut Didalam telemedicine atau telekonsultasi,” katanya.
Hal ini menjawab tuduhan soal jika kehadiran fisik menjadi satu-satunya dasar Kesalahan Individu pidana, dr Piprim menegaskan bahwa hal ini tentu harus Diperjuangkan.
Awal Mula Peristiwa Pidana
Sebagai informasi, Peristiwa Pidana ini bermula ketika pasien AR (10) Di RSUD Depati Hamzah meninggal. Sebelumnya masuk Puskesmas, AR sempat berobat Di tiga fasilitas Kesejaganan dan ditangani Dari delapan Praktisi Medis berbeda. Pada masuk IGD, keluhannya adalah demam, muntah, dan lemas.
dr Ratna, yang Pada itu tidak berada Di IGD, Menyediakan instruksi awal Melewati telepon Lantaran dugaan keluhan awal adalah anak Merasakan dehidrasi hingga gangguan lambung.
Situasi AR Pada itu memburuk cepat, hasil EKG Menunjukkan kelainan jantung, dan pasien langsung dirujuk Di spesialis jantung. Tetapi AR meninggal Di pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Ayah pasien Lalu melapor Di polisi. Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan. Hasilnya, MDP Berkata dr Ratna sebagai Individu Terduga tunggal, pemicu Penilaian tajam Didalam para guru besar kedokteran.
Saksikan Live DetikPagi :
Halaman 2 Didalam 2
Simak Video “Video: Praktisi Medis Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: IDAI Kecam Kriminalisasi Praktisi Medis Anak Ratna yang Dituntut 4,6 Tahun Bui











