Dr Agus Adriyanto, Warek I Bidang Akademik dan Perancangan Universitas Lini Dibelakang RI. Foto/Dok. SINDOnews
Warek I Bidang Akademik dan Perancangan
Universitas Lini Dibelakang RI
BEBERAPA waktu lalu, pemerintah disibukkan Bersama permasalahan judi online yang sudah lama merebak Ke Ditengah-Ditengah Komunitas. Tak heran mengingat jumlah warga yang terlibat Untuk perjudian online Di 2,7 juta.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah tersebut didominasi Dari warga Bersama usia 17-20 tahun. Perputaran uang Untuk judi online tersebut juga mengejutkan.
Berdasarkan data Bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Untuk triwulan I tahun 2024, perputaran uang judi online sebesar Rp600 triliun. Jumlah ini naik dua kali lipat Bersama perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Tak hanya soal uang, praktik judi online ini telah berdampak Ke aspek psikologi dan sosial Komunitas. Sejumlah pemberitaan menyebutkan konflik hingga Tindak Kekerasan Untuk Tempattinggal tangga akibat terlilit persoalan judi online.
Di Itu terdapat Tindak Kejahatan penggelapan dana yang digunakan pelaku Untuk bermain judi online. Pembiaran Di maraknya Tindak Kejahatan judi online ini Akansegera berdampak Ke masalah sosial yang lebih besar Untuk Indonesia. Daya rusaknya dapat merambah Ke daya Konsisten moral Bangsa yang menjadi salah satu modal ketahanan Bangsa.
Ancaman Ketahanan Bangsa
Maraknya judi online merupakan salah satu ekses negatif Bersama bertransformasinya Komunitas Ke arah teknokultur. Komunitas Lebih intensif dan masif Untuk menggunakan Jaringan Untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.
Tak dapat dipungkiri bahwa Komunitas kini sangat bergantung Bersama Jaringan. Pemenuhan kebutuhan Komunitas berupa pelayanan publik Pada ini sangat mengandalkan Dukungan Jaringan seperti Untuk bidang Keadaan, Pembelajaran, perdagangan, dan aspek sosial lainnya.
Terdapat banyak manfaat Bersama berkembangnya Komunitas teknokultur, Tetapi Ke sisi lain juga mendatangkan dampak negatif yang besar. Selain judi online, terdapat pengaruh negative lainnya Ke Komunitas teknokultur Antara lain pornografi, ujaran kebencian, kriminalitas, pengaruh kultur negatif Internasional dan sebagainya. Pengaruh negatif ini masuk Ke Untuk Komunitas Ke berbagai tingkatan usia mulai Bersama anak-anak hingga orang tua.
Pengaruh negatif tersebut menghadapkan Bangsa Ke ancaman gangguan Perlindungan nasional yang berkembang Ke Komunitas teknokultur Pada ini. Stabilitas Perlindungan dan Lini Dibelakang Bangsa Untuk Situasi rapuh Ke situasi tersebut.
Untuk ilmu Lini Dibelakang Bangsa, hal ini masuk Untuk lingkup ancaman Di Perlindungan dan Lini Dibelakang Bangsa yang bersifat nonmiliter. Berbeda Bersama ancaman militer yang cenderung terlihat bentuk ancamannya seperti invasi militer, ancaman nonmiliter cenderung tidak terlihat Tetapi Memiliki kecenderungan Untuk merusak yang tak kalah besarnya Bersama ancaman militer. Malahan Untuk skala yang besar, ancaman nonmiliter ini dapat merusak generasi dan pemulihannya memerlukan waktu lama.
Serangannya menyusup Ke Untuk Komitmen Komunitas dan dapat menginternalisasi Ke Untuk individu. Judi online yang mempunyai daya rusak sampai Ke sendi-sendi kehidupan Komunitas dapat menjadi salah satu bentuk ancaman Di Perlindungan dan ketahanan Bangsa Bersama dimensi ancaman nonmiliter.
Daya rusaknya yang sampai Ke antargenerasi menjadi tantangan besar Untuk upaya membangun ketahahan Bangsa Ke Di. Serangan judi online masuk Ke Untuk ruang-ruang individu warga Komunitas yang berdampak buruk Ke kehidupannya.
Untuk skala serangan yang masif Bersama Lebih banyaknya pelaku judi online maka dampak buruknya pun juga Lebih luas. Bersama data pelaku judi online sudah mencapai 2,7 juta penduduk Indonesia, maka serangan judi online telah menyasar Ke warga sejumlah tersebut Bersama berbagai macam dampak negatifnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online dan Ketahanan Bangsa











