loading…
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama
“Regu penyidik menetapkan tiga orang Individu Terduga, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Untuk Perkara Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan Untuk tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan Dari PT PMM,” kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi Untuk jumpa pers Ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Untuk Peristiwa Pidana ini, Individu Terduga IS meminta Forumekonomiglobal selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo Sebagai melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Hal itu Didalam tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk Untuk daftar mineral strategis yang dilarang Sebagai diekspor.
Baca juga: Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Lalu, agar tidak dimuat Untuk laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar Sebagai penerbitan dokumen Perdagangan Keluar Negeri. “Saudara IS ini meminta GP Sebagai melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium Didalam hasil merupakan Produk Internasional ilmenit yang Memperoleh kandungan yang dapat dilakukan Perdagangan Keluar Negeri, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang Sebagai tidak dimasukkan Untuk laporan uji laboratorium yang merupakan Produk Internasional yang dilarang Sebagai diekspor,” paparnya.
Lalu, Forumekonomiglobal melaksanakan permintaan I Sebagai melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, Didalam tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk Untuk daftar mineral strategis yang dilarang Sebagai diekspor. Serta tidak memuat Untuk laporan hasil uji laboratorium, Agar dijadikan dasar Sebagai penerbitan dokumen Perdagangan Keluar Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Konsisten 3 Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Tata Kelola Pertambangan Nonlogam











