Plt Direktur Pembelajaran Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Hingga bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Dari undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Sebab melanggar undang-undang Karena Itu itu enggak benar. Karena Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Dari undang-undang Dari peraturan Negeri”kata Waryono Hingga Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil Itu laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Karena Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memperoleh izin Didalam Kemenag. Dia menyakini Kelompok Akansegera meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Pembatasan Dari Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Pembatasan) Ya kan tutup Didalam sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlarilah. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Karena Itu Sebab dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Hingga tangkap. Maka Didalam adanya Peristiwa Pidana Hukum ini Kelompok Lebihterus cerdas Untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Untuk sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Karena Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Didalam kecerdasan yang tumbuh Hingga Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Sebab sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua











