loading…
Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (Di) menegaskan revisi Perundang-Undangan No 39/1999 tentang Hak Fundamental bukan Untuk melemahkan Komnas Hak Fundamental, justru memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Foto/Dok. SindoNews
Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan, revisi ini merupakan Pada Bersama upaya memperkuat lembaga Hak Fundamental termasuk Komnas Hak Fundamental. “Di prinsipnya, komitmen Untuk memperkuat peran Komnas Hak Fundamental sudah disampaikan langsung Bersama Bapak Pembantu Kepala Negara. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga Hak Fundamental, termasuk Komnas Hak Fundamental Hak Fundamental lebih efektif Di menjalankan mandatnya,” kata Novita kepada wartawan Di Jakarta, Senin (3/11/2025). Baca juga: Sukseskan Inisiatif MBG, KemenHAM Lakukan Pemantauan
Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif Bersama melibatkan berbagai pihak. Termasuk para pakar Hak Fundamental, akademisi, Komunitas sipil, lembaga Hak Fundamental , jajaran kementerian Yang Berhubungan Bersama serta mantan pimpinan Komnas Hak Fundamental.
“Selain jajaran Kementerian Hak Fundamental, kita juga melibatkan banyak pihak. Silakan bisa dicek jejak digitalnya. Beberapa pembahasan yang kita lakukan Bersama melibatkan semua unsur termasuk Komnas Hak Fundamental pun hadir Pada pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Komnas Hak Fundamental mengkritisi setidaknya ada 21 pasal Di draf rancangan revisi Perundang-Undangan Hak Fundamental yang disusun pemerintah. Ketua Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah mengatakan, pasal-pasal tersebut Berpotensi Untuk menimbulkan masalah Bersama sisi norma hingga kelembagaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KemenHAM Tegaskan Revisi Perundang-Undangan Hak Fundamental Perkuat Peran Komnas Hak Fundamental











