Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti mengapresiasi langkah cepat Polri Di menangani Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung. Foto/Istimewa
“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat Di menangani Tindak Kejahatan Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, Justru Individu Terduga sudah ditetapkan Di waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna Di Peristiwa diskusi Hingga auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ratna juga Berkata bahwa pihaknya berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai Didalam Syarat yang ada Di Undang-Undang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS). Di Itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus Di Individu Terduga yang merupakan individu Didalam Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, penanganan Di Individu Terduga Penyandang Disabilitas harus tetap mengacu Di undang-undang Yang Terkait Didalam, agar hak-hak Individu Terduga juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun Individu Terduga berasal Di kelompok Penyandang Disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai Didalam Syarat Di undang-undang Penyandang Disabilitas yang ada. Hal ini penting Sebagai memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun Individu Terduga, Menyambut perlakuan yang sesuai Didalam hak-haknya,” ujar Ratna.
Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan Ddrektorat Mutakhir Hingga Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual, yang diharapkan bisa mempercepat penanganan Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan serupa Hingga masa Di. Ia mengungkapkan bahwa Walaupun sudah ada upaya penanganan, Hingga lapangan masih banyak ditemui kelambanan Di proses hukum Di Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual, yang sering kali membuat korban merasa terabaikan.
“Kami berharap Didalam adanya direktorat Mutakhir ini, penanganan Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di perempuan dan anak dapat lebih cepat dan efisien. Harus ada kemajuan yang nyata Di sistem penanganan Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual, agar korban bisa Menyaksikan keadilan tanpa harus menunggu terlalu lama,” tegas Ratna.
Ratna juga mengingatkan pentingnya perspektif Mutakhir Hingga tubuh Polri, khususnya Hingga Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pelayanan dan Pengaduan Online), Sebagai terus fokus Di Memberi pelayanan terbaik Untuk korban Tindak Kekerasan seksual Hingga Indonesia.
“Kami berharap Polri, khususnya Direktorat Mutakhir ini, terus membangun perspektif yang lebih sensitif Di masalah Tindak Kekerasan seksual dan Memberi pelayanan yang optimal Sebagai korban Hingga masa yang Berencana datang,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kinerja Polri Di Penanganan Tindak Kejahatan Agus Buntung Diapresiasi











