Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka Kemungkinan membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Untuk Perkara Hukum tersebut. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sesudah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami Yang Terkait Didalam Didalam pengetahuan keberadaan HM dan Kemungkinan Sebagai membuka penyidikan Mutakhir Yang Terkait Didalam Didalam dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Peristiwa Pidana ini bermula OTT suap Yang Terkait Didalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif 2019-2024. KPK Sesudah Itu menetapkan sejumlah Individu Terduga termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Ke tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Memperoleh suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Ke tahun 2023. Akan Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Peristiwa Pidana Harun Masiku











