Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Hingga Perkara Pidana Hukum pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
“Bersama selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Terkait Bersama Perkara Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Bersama Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Hingga bawah wewenang Bersama Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Bersama dua surat dakwaan Sebagai 15 orang terdakwa.
“Sebagai dakwaan jilid pertama Bersama Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Bersama Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.
Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Dari para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Pada persidangan.
“Nantinya Untuk dakwaan Regu Jaksa Berencana dibuka peran Bersama para tahanan yang Memberi sejumlah uang Hingga para Terdakwa Hingga antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Untuk Perkara Pidana Hukum pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Hingga Rutan KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus











