Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
KPK menduga ada tiga Perkara Pidana, yakni pengadaan Barang Dagangan dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Di beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Di pihak yang Memperoleh SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Di pertama kali berkegiatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan Di Kota Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Di enam bulan Di Didepan.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan Di Pemkot Semarang











