KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Lanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Didalam uraian penyidikan Perkara Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan HK bersama-sama Didalam Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2017-2022 bersama-sama Didalam Agustiani Tio F Yang Terkait Didalam penetapan Anggota Lembaga Legis Latif RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi Perkara Hukum Hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Ke Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Pada itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Berencana tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Akan Tetapi Di Kontek Sini, ada upaya Didalam Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Lembaga Legis Latif terpilih Lewat upaya Judical Review Ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Berencana tetapi, Setelahnya keluarnya putusan MA, Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.
Ke Pada Penyelenggara Pemilihan Umum menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Membahas langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Justru Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Ke Singapura Untuk kembali meminta mundur, Akan Tetapi hal itu ditolak Didalam yang bersangkutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Suap Harun Masiku











