Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal Mengeluarkan aturan mengenai batas usia Untuk mengakses media sosial. Foto/SindoNews
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi Ke prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah Akansegera Mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil Lalu kajian yang Yang Berhubungan Bersama Bersama perlindungan anak,” kata Meutya Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga Akansegera berkoordinasi Bersama Wakil Rakyat Sebagai membuat aturan yang lebih kuat Sebagai mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa diranah kementerian Sebab harus melibatkan Wakil Rakyat itu juga kami Akansegera siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara Bersama Wakil Rakyat apa aturan, Undang-Undang seperti apa yang bisa kita keluarkan Sebagai melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Pemimpin Negara Prabowo Subianto, kata Meutya, juga Menyediakan atensi khusus Yang Berhubungan Bersama aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak Ke ranah digital.
“Pemimpin Negara kalau Yang Berhubungan Bersama anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan Ke Di Ke ranah digital kita,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Anak Ke Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial











