loading…
Mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum Penanaman Modal Asing fiktif. Foto/Nur Khabibi
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Di pidana penjara Di 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah Di membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta Di Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti Di pidana kurungan badan Di enam bulan. Setelahnya Itu, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD253,660.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan PT Taspen, Mantan Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan Setelahnya putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa Akansegera menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti. Untuk hal harta benda tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka diganti Di pidana penjara Di dua tahun.
Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana Inisiatif tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran Untuk 4,8 juta ASN yang dipotong langsung Untuk gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan Ke mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua Untuk para ASN yang telah mengabdi kepada Bangsa Di gaji yang terbatas Tetapi berharap Merasakan jaminan Keuangan yang layak Ke hari tua.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara











