loading…
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negeri (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif sebagaimana diatur Untuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Aturantertulis Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan Negeri.
“Kami penuntut umum Untuk Perkara Pidana ini menuntut supaya Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan, Memberi pidana Dari karenanya Pada terdakwa Hendi Prio Santoso Di pidana penjara Pada 5 tahun,” ujar Jaksa Hingga ruang sidang.
Baca juga: KPK Konsisten Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Jual Beli Gas











