loading…
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memotong dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI menjadi 22 titik. Foto/SindoNews
“Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mahkamah Kehormatan Dewan memandang perlu melakukan Upaya Mencegah dan pengawasan Pada penggunaan dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Ketua MKD Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang telah dilakukan, MKD pun ingin menyampaikan putusannya Yang Terkait Didalam dana reses tersebut. Bahwa dana reses adalah Biaya resmi yang diberikan Ke anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD Untuk membiayai kegiatan kerja Hingga Daerah pemilihannya Pada masa reses.
Baca juga: MKD Dewan Perwakilan Rakyat Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
“Tujuannya adalah Untuk menyerap dan menghimpun aspirasi Komunitas, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung,” tutur anggota MKD.
Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan Didalam anggota Ke 2025, MKD merasa perlu Untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika Hingga Komunitas Untuk mencegah terjadinya Pelanggar kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan Mengadakan sidang MKD Didalam Peristiwa Pidana tanpa pengaduan.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiapkan Tinggalkan Militer usai Dimutasi Ke Akhir September 2025
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MKD Putuskan Dana Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dipotong Didalam Sebab Itu 22 Titik











