loading…
Jaksa Di Lembaga Negara mendakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) Cs diduga melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar Yang Berhubungan Didalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesejaganan Kerja (K3). Foto/Nur Khabibi
Pemerasan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negeri (ASN) Di Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Pelatihan Mandiri (KEM) Indonesia.
Baca juga: Makin Gemuk Dari Ditahan KPK, Noel Ebenezer: Makanan, Gizi, dan Vitaminnya Pas Semua
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama Didalam Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 Memberi uang Didalam jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula Di 2021. Di itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesejaganan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan Didalam sejumlah anak buahnya yang terdiri Untuk Subhan selaku Koordinator Bidang Pembaruan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.
Berikutnya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pembaruan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pembaruan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesejaganan Kerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar











