loading…
KPK memamerkan uang Rp300 miliar yang merupakan Pada Bersama Rp883 miliar yang diserahkan Hingga PT. Taspen. Foto/SindoNews
Penyerahan uang tersebut merupakan hasil rampasan Perkara Pidana Hukum Penanaman Modal fiktif yang dilakukan Bersama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. “Kami Menunjukkan Produk Internasional rampasan yang diserahterimakan tersebut yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
“Agar Komunitas bisa betul-betul melihat bahwa Produk Internasional rampasan ya ini, bukan sekadar Produk Internasional sitaan, tapi ini Produk Internasional rampasan yang memang sudah ditetapkan Sebagai dirampas menjadi milik Negeri, itu tidak sekadar angka, tapi memang ada wujud uangnya,” sambungnya.
Baca juga: KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan Hingga Rekening Penampungan
Budi menjelaskan, Bersama ditunjukkan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan Untuk Komunitas khususnya ASN yang menjadi pihak yang paling dirugikan Bersama adanya Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan tersebut. Mengingat, yang dikorupsi merupakan iuran bulanan para pegawai negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pamerkan Uang Rp300 Miliar Di Penyerahan Hingga PT. Taspen, KPK: Bentuk Transparansi











