FGD yang digelar CMPro Berkolaborasi Didalam KIM Didalam tema Aspek Krusial Di RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi Di Bogor, Rabu (5/3/25). Foto/Dok. SindoNews
Asas Dominus Litis Di RKUHAP yang Berpeluang memperluas kewenangan kejaksaan Di proses Perkara Aturan Pidana bisa memunculkan kerancuan. ”Supaya tidak seharusnya ada satu institusi yang menjadi “superbodi” yang tidak dapat diawasi Dari pihak lain,”kata Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono Di Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) Berkolaborasi Didalam Kerja Sama Politik Indonesia Muda (KIM) Didalam tema “Aspek Krusial Di RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi” Di Bogor, Rabu (5/3/25).
“Di kaitannya Didalam hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus Untuk penyidikan tapi Di Perkara Hukum tertentu. Tidak boleh nambah Hingga mana-mana. Ini yang agak rancu, Lantaran tugas utamanya adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan Proses Hukum,” tegasnya
Prof Agus juga menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas Kesejajaran Di RUU KUHAP.
Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai Perdebatan dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi Didalam asas diferensiasi fungsional itu Setelahnya Itu tidak Bisa Jadi semua proses hukum dilakukan Dari satu institusi hukum saja, Lantaran dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. ”Subsistem Di sistem Proses Hukum pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing,” terangnya.
Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius Di sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia. Di RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan Hingga aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting Untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya.
Di Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Kerja Sama Politik Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus Di Bogor Raya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penambahan Kewenangan Kejaksaan Di RKUHAP Berpeluang Timbulkan Kerancuan











