Dede, salah satu saksi Perkara Pidana Hukum Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Hingga Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
“Saya tidak pernah bersaksi sama sekali Hingga Lembaga Proses Hukum. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya Hingga Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan Untuk Lembaga Proses Hukum kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil Hingga Lembaga Proses Hukum. “Tidak tahu hanya Memperoleh suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan Untuk surat panggilan Lembaga Proses Hukum itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang Hingga Lembaga Proses Hukum dan Menyediakan keterangan hingga Hingga bawah sumpah.
“Ini menjadi masalah kita. Hingga Lembaga Proses Hukum ada putusan bahwa Menyediakan keterangan Hingga bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang Hingga Lembaga Proses Hukum apalagi bersumpah,” ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar Syarat hukum Sebab melarang warga Negeri bersaksi Hingga Lembaga Proses Hukum.
“Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang Hingga Lembaga Proses Hukum padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Hingga Lembaga Proses Hukum Dari Iptu Rudiana











