loading…
Bersama perubahan regulasi ini, Pemkot Semarang menegaskan bahwa petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang Pada ini Dikatakan terlalu mahal, tetapi menggunakan mekanisme retribusi lahan Bersama tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa penataan regulasi ini sengaja dirancang Untuk memastikan lahan Pertanian Hingga Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi Kegiatan komersial yang dapat mengancam ketahanan Ketahanan Pangan.
Menurutnya, Sebelum 2023 Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sudah tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif, Lantaran seluruh mekanisme telah digantikan Bersama Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Lalu diperbarui Bersama Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku Di ini memang dirancang Untuk melindungi petani Kota Semarang. “Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya Berencana menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Lantaran itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan Kegiatan Pertanian tanpa tekanan biaya,” ujar Agustina belum lama ini.
Untuk pelaksanaannya, Pemkot Semarang Lewat BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan selalu Lewat proses verifikasi lintas-organisasi.
Koordinasi juga dilakukan bersama antar OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Pada Hukum, dan terutama Pemakai Produk Internasional, yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025











