Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI mewanti-wanti Praktisi Medis spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Di Daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Praktisi Medis bakal dibekukan.
Hal ini Untuk memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Untuk pemerataan distribusi Praktisi Medis spesialis Di Daerah segera tercapai. Berbeda Bersama punishment atau hukuman yang diberikan Untuk Syarat Inisiatif beasiswa Sebelumnya Itu.
“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Berencana kita bekukan Dari Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Untuk peluncuran PPDS Hospital Based, Di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Di Daerah. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Di luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Kurs Matauang Nasional.
“TPP Bersama pusat sebesar Bisa Jadi Disekitar Rp 20-30 juta, masih Untuk proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Tenteram, hidup layak Di Daerah, dan tidak diganggu-ganggu Untuk Lalu pindah Hingga Daerah lain,” sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Di Di banyak penawaran Puskesmas swasta yang bisa Menyediakan gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Dari Sebab Itu godaan,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Lulusan Hospital Based Tak Praktik Di Daerah, STR-SIP Bisa Dibekukan!











