loading…
Wakil Ketua Komisi VII Lembaga Legis Latif Evita Nursanty. Foto: Lembaga Legis Latif.go.id
“Pemerintah perlu menjadikan DSI sebagai instrumen pengendalian volume Produk Ekspor yang terhubung langsung Bersama agenda industrialisasi nasional,” kata Evita Nursanty, Rabu (17/6/2026).
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Keputusan Produk Ekspor satu pintu Untuk sumber daya alam strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) Ke mana PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Keputusan ini dilaksanakan secara bertahap Bersama tahap transisi Ke Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.
Baca juga: Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Berencana Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Tujuan utama pemerintah menerapkan Keputusan ini adalah Untuk memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan Bangsa, dan memperkuat posisi tawar Barang Dagangan Indonesia Ke pasar internasional. PT DSI sebagai BUMN menjadi perantara tunggal Untuk memastikan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing.
Lewat Keputusan tersebut, harga jual Barang Dagangan dan margin keuntungan yang wajar nantinya Berencana ditentukan langsung Dari BUMN Produk Ekspor. Setelahnya Itu hasil Bersama pembayaran Produk Ekspor Berencana diteruskan Dari BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan Ke Untuk negeri.
Yang Berhubungan Bersama hal ini, Evita memandang pemerintah harus Memperoleh kemampuan menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam Di kebutuhan industri domestik dan pasar Produk Ekspor. “Tanpa desain seperti itu, Keputusan Produk Ekspor satu pintu Berpeluang hanya mengubah jalur Produk Ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang Pada ini bergantung Ke Produk Ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” ungkap Evita.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produk Ekspor Satu Pintu Harus Karena Itu Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan











