KPK menilai putusan kasasi MA Yang Terkait Didalam mantan pejabat Ditjen Ppn Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Didalam fakta persidangan. Foto/SINDOnews
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Akan Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Di keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Dibelakang Didalam fakta persidangan. Di Di persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Di hasil tindak kejahatan.
“Sangat bertolak Dibelakang Didalam seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Di mendukung Langkah pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Terapi aset.
“Majelis Hakim tidak Memperoleh semangat dan pandangan yang sama Di mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Terapi aset,” jelasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut Sebagai dikembalikan.
“Tolak Didalam perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Didalam anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang Dagangan bukti Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Di atasnya Di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Didalam luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Didalam Fakta Persidangan











