loading…
Silmy Karim membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Untuk Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga Negeri Foreign (WNA). Foto: Jonathan Simanjuntak
Hal itu disampaikan Silmy Di membacakan nota perlawanan Pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Untuk sidang Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Untuk nota perlawanannya, Silmy secara khusus memberi judul ‘Operasi Tangkap Tangan Palsu Pada Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Foreign’.
Baca juga: Silmy Karim Didakwa Pemerasan Sebesar Rp168 Miliar Yang Berhubungan Didalam Izin Tinggal WNA
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangkal Terjaring OTT KPK, Silmy Karim Sebut Datang Sukarela Hingga Gedung KPK











