loading…
Aksi Massa penggerudukan Bersama Kerja Sama Politik Kelompok Sipil Reformasi Sektor Perlindungan Hingga Pertemuan pembahasan RUU TNI Hingga Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan Hingga Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada dua Barang Dagangan bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, Lalu satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Ade Ary menerangkan, Di ini Peristiwa Pidana Hukum tersebut ditangani Bersama Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, Akansegera menjadwalkan pemeriksaan Pada pelapor dan terlapor.
“Tentunya nanti Sesudah Merasakan laporan, Karena Itu setiap kami Merasakan laporan Di Kelompok, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali Di pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan Di berlangsung Di rangka pendalaman,” jelas dia.
Adapun Peristiwa Pidana Hukum ini dilaporkan Bersama pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister Bersama nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Kerja Sama Politik Kelompok Sipil Reformasi Sektor Perlindungan menggeruduk ruang Pertemuan Panitia Kerja (Panja) Lembaga Legis Latif bersama Pemerintah Di Merundingkan revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) Hingga Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Di pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan Kerja Sama Politik yang terdiri Di tiga orang tiba Hingga Di ruang Pertemuan Panja RUU TNI Hingga hotel mewah bintang 5 tersebut Disekitar pukul 17.49 WIB
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Yang Berhubungan Bersama Penggerudukan Pertemuan Panja RUU TNI











