loading…
Wasekjen PBNU KH Ma’shum Faqih menegaskan Perkara Hukum Hukum Kekejaman seksual Di sejumlah pesantren tidak bisa dijadikan dasar Sebagai menilai seluruh pesantren Di Indonesia. Foto/Ist
Akan Tetapi, publik juga perlu bersikap adil Di tidak menggeneralisasi ribuan pesantren yang Di ini berkontribusi besar Di Pembelajaran dan pembinaan akhlak Kelompok.
Baca juga: Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
“Segelintir Perkara Hukum Hukum tidak mewakili wajah pesantren Indonesia. Jika ada Pelanggar, pelakunya harus dihukum. Tetapi pesantren sebagai lembaga Pembelajaran tidak boleh ikut diberi stigma,” kata Gus Ma’shum kepada wartawan Di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban itu mengatakan pesantren Sebelum lama menjadi tempat Pembelajaran karakter, penguatan moral, dan pembentukan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa Kekejaman seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi Di berbagai lingkungan.
Agar yang perlu diperkuat adalah sistem Pra-Penanganan, perlindungan korban, dan penegakan hukum Pada pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Segelintir Perkara Hukum Hukum Kekejaman Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren











