loading…
Revaldo Fifaldi. Foto: Instagram
Revaldo bukan satu-satunya figur publik Di Indonesia yang pernah lebih Didalam sekali berurusan Didalam Perkara Pidana Hukum Bahaya Narkotika. Sejumlah Seniman lainnya juga Memiliki catatan serupa.
Berikut deretan Seniman yang pernah beberapa kali terjerat Perkara Pidana Hukum Bahaya Narkotika:
1. Ammar Zoni
Aktor Atau Aktris Ammar Zoni juga Memiliki catatan panjang Untuk Perkara Pidana Hukum Bahaya Narkotika. Ia tercatat empat kali berurusan Didalam Perkara Pidana narkotika, Didalam Perkara Pidana Hukum pertama terjadi Di 2017.Ammar pertama kali ditangkap Di Juli 2017. Di itu, polisi menemukan ganja dan alat isap sabu Di kediamannya. Ia Setelahnya Itu menjalani rehabilitasi.
Enam tahun berselang, Ammar kembali ditangkap Di Maret 2023 Yang Berhubungan Didalam kepemilikan sabu. Ia Setelahnya Itu divonis tujuh bulan penjara dan bebas Di Oktober 2023.
Baca Juga : Lagi Banyak Pikiran, Revaldo Ngaku Pakai Bahaya Narkotika Biar Tubuh Lebih Fit
Belum genap dua bulan Setelahnya bebas, Ammar kembali ditangkap Di Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menyita sabu, ganja, serta sejumlah Produk bukti lainnya. Perkara Pidana Hukum ini Setelahnya Itu berujung Di Putusan empat tahun penjara Setelahnya putusan banding.
Perkara Pidana Ammar kembali bergulir ketika ia diduga terlibat Untuk peredaran narkotika Didalam Untuk Rutan Salemba Di menjalani hukuman. Perkara Pidana Hukum tersebut menjadi Perkara Pidana Bahaya Narkotika keempat yang menjeratnya.Di April 2026, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Perkara Pidana peredaran narkotika tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Selain Revaldo, 5 Seniman Ini Terjerat Bahaya Narkotika Lebih Didalam Sekali











