loading…
Skuat 9 Kejaksaan Agung didorong Bagi mengusut secara menyeluruh kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan Di penggeledahan Di Rumah Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
Menurut Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan Di penggeledahan itu seharusnya dapat ditelusuri Bagi mengetahui asal-usul serta kepemilikannya. Dia berpendapat bahwa penyidik punya ruang Bagi menguji apakah harta tersebut sesuai Bersama profil kekayaan yang dimiliki pihak Yang Berhubungan Bersama.
“Di pemberitaan penggerebekan Di beberapa tempat usaha dan Rumah yang Yang Berhubungan Bersama Bersama kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri Bagi pembuktian kepemilikan aset yang Di luar kewajaran. Misal Di kepemilikan aset Rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Emas 74 Kg Di Perkara Pidana Hukum Febrie Adriansyah Dari Sebab Itu Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan Di Lembaga Proses Hukum
Dia menilai salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut Bersama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Jika aset itu tidak tercantum Di laporan kekayaan, kata Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman Bersama Detail. “Kalau tidak dilaporkan maka bisa Dilindungi dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan Di LHKPN,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Skuat 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita Di Febrie











