loading…
Praktisi Hukum Christophorus Taufik Untuk Langkah The Comment SindoNews. Foto/YouTube SindoNews
Sidang tersebut Yang Terkait Bersama transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Dari PT Bank Unibank Tbk (BBKU) Sebagai kepentingan CMNP Bersama difasilitasi Dari MNC Asia Holding sebagai _arranger/ broker_ Di tahun 1999, Ke mana NCD tersebut disebut Dari CMNP tukar menukar.
“Anomali berikutnya adalah, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ini Karena Itu bias gitu, Karena Itu katakanlah gini, ketika pertanyaan-pertanyaan itu Ke kepada yang menguntungkan (CMNP), mereka jawab,” kata Chris Untuk Langkah The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Pertanyaan yang menguntungkan kubu penggugat itu disampaikan Dari kuasa hukum CMNP. Akan Tetapi, jika kuasa hukum tergugat mencoba mengulik pengetahuan saksi yang dihadirkan, mereka Berencana menjawab tidak tahu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias











