Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Di sejumlah Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Di ini Lagi berjalan, Untuk nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Di ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Di Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Di.
“KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Hingga lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang tersebut diusut Di satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Hingga Tindak Kejahatan tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Di Sebab Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Hingga pengadaan,” papar dia.
“Di Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Di tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga











