loading…
Peneliti LSI Yoes C Kenawas Di menyampaikan rilis Survei Nasional LSI Di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Foto/Istimewa
Peneliti LSI Yoes C Kenawas membeberkan bahwa hasil survei nasional berlatarbelakang Topik RUU KUHAP Di periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa Skor penting. Salah satu Skor Didalam survei tersebut mengenai urgensi keberadaan saluran lain Bagi pelaporan kejahatan yang belum Menyambut kejelasan penanganan Didalam penegak hukum.
Mayoritas Didalam angka 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain Bagi menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak Merasakan kejelasan Untuk waktu 14 hari Sebelum laporan diterima. Didalam 86 persen tersebut, 38,8 persen Di antaranya Justru Berkata keberadaan saluran pelaporan tersebut Didalam kategori sangat penting.
Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, Didalam rincian Berkata sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen. “Permasalahannya kan kalau enggak viral enggak ada keadilan. Harus ada mekanisme Kelompok melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti Untuk 14 hari,” ujar Yoes Di menyampaikan rilis Survei Nasional LSI Di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Menyangkut Topik kedudukan penyidik Di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan penyidik. “Mayoritas sebanyak 61,6% Berkata kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara Seleksi dan kompetensi,” ujar Yoes.
“Ini Akansegera menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenamgan yang sama. Menurut Kelompok enggak cuma terpusat Di 1 lembaga,” timpalnya.
Yoes menambahkan, mayoritas responden Menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas Topik-Topik Yang Terkait Didalam proses penegakkan hukum, termasuk Yang Terkait Didalam restorative justice, pendampingan Didalam advokat/penasihat hukum, izin dan saksi Untuk penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi Perkara Pidana kriminal, pengujian Sebelumnya upaya paksa, dan saluran Bagi menyampaikan keberatan.
Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan Didalam minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum Didalam angka 89 persen. Sambil 82 persen responden mendukung Peristiwa Pidana kriminal ringan (misal: pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian Di luar sidang Didalam aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sambil 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa Didalam aparat penegak hukum harus didampingi Didalam advokat atau penasihat hukum. Mayoritas Didalam angka 79 persen responden juga mendukung pernyataan informasi perkembangan setiap Perkara Pidana kriminal Didalam awal hingga akhir harus tersedia Untuk bentuk digital yang dapat diakses Didalam Kelompok luas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara











