KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
“Hukuman Bapak Insya Allah kami terima Sebab kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Bersama keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Di keluar Bersama Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Di kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kelompok Indonesia atas Tindak Kejahatan yang menyeret ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh Kelompok Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Hingga Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima











