Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani perjanjian kerja sama Di 30 bank, terdiri Di 11 Bank Umum Syariah (Kendaraan Angkutan Umum) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Foto/Istimewa
Perjanjian ini merupakan langkah strategis Di pengelolaan keuangan haji yang bertujuan Untuk Meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Di pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Memberi layanan terbaik Untuk jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH Akansegera menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan Di menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji Di sebaik-baiknya, serta Memberi kontribusi positif Di penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah Di keterangannya, Senin (22/7/2024).
Perjanjian ini mengacu Ke berbagai regulasi, termasuk Aturantertulis Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Aturantertulis Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan Yang Berhubungan Di lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah Kendaraan Angkutan Umum/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Di BPKH, Supaya diberikan kepercayaan Untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab Memperoleh setoran BPIH Di Kandidat jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH Di melakukan pengelolaan keuangan haji.
Perjanjian kerja sama Antara BPKH Di 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen Untuk menjalankan tugas Di integritas tinggi dan terus Meningkatkan Mutu layanan Untuk jemaah haji.
“Kami siap Untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH Di pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.
BPS BPIH bertugas Memperoleh setoran awal dan setoran lunas biaya Di Kandidat jemaah haji Untuk penyelenggaraan ibadah haji dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka Di Kandidat jemaah haji Untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai Di Syarat hukum Islam.
Kerja sama ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan Di BPKH Pada BPS BPIH. Pada masa kerja sama, BPKH Akansegera terus Meninjau dan Menimbang kinerja BPS BPIH Di menjalankan fungsinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Mutu Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah











